Menkes Terawan Muncul dan Ungkap Kenaikan Kesembuhan COVID-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto hadir dalam rapat kerja bersama dengan anggota Komisi IX DPR RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Rapat ini berlangsung di gedung DPR Selasa, 17 November 2020.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Dalam rapat tersebut, Terawan menyampaikan pembaharuan laporan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia per tanggal 16 November 2020. Terawan mengatakan, angka kesembuhan masyarakat yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan di atas 80 persen.

"Angka selesai isolasi atau kesembuhan COVID-19 ini meningkat, yaitu 83,92 persen dan angka kematiannya menurun menjadi 3,25 persen dibandingkan satu minggu sebelumnya," kata Terawan dalam rapat tersebut.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Terawan mengatakan, data per 16 November 2020, kasus konfirmasi positif secara global sudah mencapai 53,7 juta dengan tingkat kematian 1,3 juta. Khusus untuk Indonesia, jumlah kasus konfirmasi positif sekitar 470 ribu.

Dalam menangani pandemi COVID-19 sampai dengan saat ini, Pemerintah telah menyiapkan lebih dari 900 rumah sakit rujukan. Selain itu juga disiapkan laboratorium untuk pengetesan COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Terdapat 902 rumah sakit rujukan COVID-19 di 34 provinsi, didukung 442 lab pemeriksaan COVID-19 di 34 provinsi," ujar Terawan lagi.

Pemerintah juga telah menyiapkan strategi penanggulangan melalui penguatan berbagai pilar antara lain diagnosis lab hingga penyediaan sumber daya dan layanan kesehatan esensial. Seluruh pihak diminta untuk berkoordinasi dalam strategi menangani pandemi COVID-19.

"Semua pilar diprioritaskan penguatan dua pilar, surveillance dan pencegahan penularan. Strategi ini mengharuskan pemerintah wajib 3T yakni test, treat dan trace, sedangkan masyarakat wajib 3M, masker, cuci tangan dan jaga jarak," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya